Kejari Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah. (DOK. RIAUPOS.CO)

???REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU - Perkara dugaan korupsi dana hibah tahun 2011-2013 di Siak saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Hal itu setelah pelimpahan dilakukan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dugaan korupsi ini sebelumnya ditangani Kejati Riau setelah adanya laporan dari masyarakat. Atas laporan tersebut Kejati Riau kemudian menerbitkan surat perintah tugas dengan Nomor No. 17/L4.5/fd.1/06/2022 tanggal 8 Juni 2022 untuk menindaklanjuti.

Adanya pelimpahan berkas ke Kejari Siak dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, Selasa (3/1) kemarin saat dikonfirmasi. ''Iya, sudah (diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak, red),” ujar dia.

Loading...

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan, penyerahan penanganan perkara dilakukan ke Kejari Siak pada 26 Desember 2022 lalu.

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara. ''Kami sudah ekspos, setelah itu diserahkan ke Kejari Siak untuk ditindaklanjuti,” ungkap Rizky.

Rizky menjelaskan, dari hasil ekspos diketahui nilai kerugian ditaksir hanya sebesar Rp168 juta. Jumlah itu merupakan selisih sisa Surat Pertanggungjawaban (SPj) yamg diserahkan ke kejaksaan.

''Mereka nerima misalnya, Rp500 juta tapi SPj yang baru mereka serahkan Rp300 jutaan. Sedang yang Rp168 juta ini ada atau tidak ada (SPj) atau disusul,” tutur Rizky.

Kecilnya dugaan korupsi di perkara ini membuat Kejati Riau menyerahkan penanganan selanjutnya ke Kejari Siak. ''Kasus ini masih penyelidikan. Jadi Kejari Siak yang melanjutkannya,” kata Rizky.

Pihak penerima dana hibah bisa menyerahkan SPj dari kelebihan dana yang digunakan sebagai bentuk pertangungjawaban.

''Kalau ada (SPj) berarti tak usah ada pengembalian, dan (bisa) dihentikan. Tapi kalau memang tak ada, uang ini ke mana? Kalau dimakan (untuk kepentingan) pribadi, (Kejari) Siak silahkan naikkan perkara (ke penyidikan),” tutur Rizky.

Namun, lanjut Rizky, jika memang uang itu digunakan untuk kepentingan organisasi, sebaiknya kelebihan itu dikembalikan ke kas daerah. ''Kalau bukan untuk pribadi, dan tetap untuk organisasi kembalikan saja uangnya melalui Kejari Siak,” tutupnya.

Sumber : riau pos

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...