Lolos SNMPTN, Ini Biaya Kuliah S1 di UGM, ITB, UI, Undip, dan Unpad

REDAKSIRIAU.CO.ID  Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah mengumumkan hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 pada Selasa (29/3/2022).

Dalam pengumuman itu, sebanyak 120.643 siswa dinyatakan lolos SNMPTN 2022.

Selanjutnya, mereka yang dinyatakan lolos di SNMPTN bisa melakukan daftar ulang dan mengikuti ketentuan di PTN tersebut.

Loading...

Salah satu hal yang perlu diketahui oleh calon mahasiswa adalah biaya kuliah atau SPP. Besaran SPP ini berbeda antar jurusan maupun universitas.

 

 

Sebagai informasi, berikut daftar biaya kuliah di UGM, ITB, UI, Undip, dan Unpad.

1. Universitas Gadjah Mada (UGM)

Dilansir dari situs resmi UGM, universitas yang terletak di Yogyakarta ini menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Adapun kategori kelompok UKT Program Sarjana dan Sarjana Terapan, Jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri TA 2021/2022 adalah sebagai berikut:

  • UKT 0 = Peserta Bidikmisi
  • UKT 1 = Penghasilan ≤ Rp 500.000
  • UKT 2 = Rp 500.000 < Penghasilan ≤ Rp 2.000.000
  • UKT 3 = Rp 2.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 3.500.000
  • UKT 4 = Rp 3.500.000 < Penghasilan ≤ Rp 5.000.000
  • UKT 5 = Rp 5.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 10.000.000
  • UKT 6 = Rp 10.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 20.000.000
  • UKT 7 = Rp 20.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 30.000.000
  • UKT 8 = Penghasilan > Rp 30.000.000

Besaran UKT untuk setiap kelompok dapat dilihat dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 6949/UN1.P/KPT/HUKOR/2021 yakni pada link berikut.

Baca juga: Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo

2. Institut Teknologi Bandung (ITB)

Dilansir dari situs resmi ITB, biaya pendidikan per semester bagi mahasiswa yang diterima di ITB melalui SNMPTN (dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal/UKT) adalah sebagai berikut (dalam Rupiah):

Fakultas/Sekolah Bisnis dan Manajemen

  • UKT 1 = Rp 0
  • UKT 2 = Rp 1.000.000
  • UKT 3 = Rp 8.000.000
  • UKT 4 = Rp 14.000.000
  • UKT 5 = Rp 20.000.000

Fakultas/Sekolah selain Sekolah Bisnis dan Manajemen

  • UKT 1 = Rp 0
  • UKT 2 = Rp 1.000.000
  • UKT 3 = Rp 5.000.000
  • UKT 4 = Rp 8.750.000
  • UKT 5 = Rp 12.500.000

Adapun UKT ini dibayarkan tiap semesternya.

Baca juga: Penjelasan Ahli ITB dan BMKG soal Tsunami Selat Sunda yang Dapat Menerjang Jakarta

3. Universitas Indonesia (UI)

Dilansir dari situs resmi UI, informasi mengenai besaran atau tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa program S1 kelas reguler di UI diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 178/SK/R/UI/2022.

Ada dua jenis tarif UKT di UI yakni UKT Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) dan UKT Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P).

Untuk UKT BOP-B sebagai berikut:

Sains Teknologi dan Kesehatan

  • UKT Kelas-1 = Rp 0 sampai Rp 500.000
  • UKT Kelas-2 = > Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000
  • UKT Kelas-3 = > Rp 1.000.000 sampai Rp 2.000.000
  • UKT Kelas-4 = > Rp 2.000.000 sampai Rp 4.000.000
  • UKT Kelas-5 = > Rp 4.000.000 sampai Rp 6.000.000
  • UKT Kelas-6 = > Rp 6.000.000 sampai Rp 7.500.000

Sosial Humaniora

  • UKT Kelas-1 = Rp 0 sampai Rp 500.000
  • UKT Kelas-2 = > Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000
  • UKT Kelas-3 = > Rp 1.000.000 sampai Rp 2.000.000
  • UKT Kelas-4 = > Rp 2.000.000 sampai Rp 3.000.000
  • UKT Kelas-5 = > Rp 3.000.000 sampai Rp 4.000.000
  • UKT Kelas-6 = > Rp 4.000.000 sampai Rp 5.000.000

KOMPAS

 

 

 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...