Ikan Belida dan Putak Dilindungi, Pengusaha Pempek Diminta Ganti Bahan Baku

REDAKSIRIAU.CO.ID  Palembang - Ikan belida dan putak kini dilindungi pemerintah karena termasuk dalam katagori hewan langka. Karenanya pengusaha makanan khas Palembang diminta untuk beralih bahan baku ke ikan tenggiri atau ikan gabus.

"Ikan belida kan memang sudah dilarang dikonsumsi, ikan itu dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021," ungkap Peneliti Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan (BRPPUPP) Palembang, Ike Trismawanti kepada detikcom, Kamis (9/8/2021).

Ikhe juga menjelaskan, mengapa ikan putak atau belida jawa (Notopterus notopterus) yang masih kerap digunakan pengusaha makanan khas Palembang sebagai bahan baku pempek, model, tekwan, kerupuk, dan lainnya statusnya juga dilindungi.

Loading...

 

"Karena, ikan putak juga termasuk dalam empat jenis ikan belida yang dilindungi, yaitu Belida Jawa (Notopterus notopterus). Ikan putak itu ya belida jawa," terang Ike.

Ikan belida (dok situs KKP)Ikan belida (dok situs KKP) Foto: Ikan belida (dok situs KKP)

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Peneliti Bidang Ikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahwa ikan belida dan ikan putak atau belida jawa (Notopterus notopterus) memang termasuk dalam katagori hewan yang dilindungi. Larangan itu sudah ada sejak tahun 1999 lalu dan pengusaha makanan seperti pempek dan lainnya disarankan beralih ke ikan lain sebagai bahan baku.


Terkait larangan mengonsumsi maupun memperjualbelikan keempat jenis ikan belida tersebut, pihak Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang juga menyarankan para pengusaha makanan khas Palembang untuk beralih bahan baku."Iya statusnya dilindungi. Peraturan yang memuat perlindungan jenis ikan belida adalah PP Nomor 7 Tahun 1999, direvisi menjadi Permenhut P.106 tahun 2018, kemudian di dalam Kepmen KKP nomor 1 tahun 2021. Saran kita diganti dengan ikan tenggiri atau gabus saja sebagai bahan bakunya," jelas Dr. Haryono, Peneliti Bidang Ikan Isntansi Puslit Biologi BRIN, kepada detikcom, terpisah.

"Kita sarankan untuk pakai ikan lain saja sebagai bahan baku, seperti ikan tenggiri dan ikan gabus," kata Kepala Satker Pengawasan SDKP Palembang, Maputra Prasetyo kepada detikcom.

Ikuti Aturan, Pengusaha 'Pempek Belida' Tak Pakai Ikan BelidaIkuti Aturan, Pengusaha 'Pempek Belida' Tak Pakai Ikan Belida Foto: Instagram pempekbelido.id

Maputra juga dengan tegas melarang masyarakat menangkap, jual-beli, ekspor, termasuk konsumsi dua ikan ini. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan.

Jika masih ditemukan ada yang menjual hewan dilindungi maka pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi berupa administratif dengan pencabutan izin hingga hukuman pidana dan denda miliaran rupiah.

"Jadi untuk sanksi ini, mulai kita lakukan dengan teguran tertulis, pembekuan izin dan sanksi pidana, seperti denda dan hukuman penjara," bebernya.

Larangan itu diatur dalam Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp 250 juta. Sedangkan untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP yakni, Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 tentang Perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar," jelas Maputra. Detifood

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...