Bejat! Pria di Klungkung Bali Perkosa Anak Angkat hingga Hamil

REDAKSIRIAU.CO.ID  Klungkung - Seorang pria di Kabupaten Klungkung, Bali, berinisial S (41) melakukan aksi bejat dengan memperkosa anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun. S melakukan aksinya itu berulang kali sejak Januari hingga Februari, yang membuat korban hamil.

"Sudah tiga sampai lima kali (korban diperkosa) pengakuan dari tersangka. Tapi menurut saya karena mereka tinggal bareng sih lebih ya harusnya. TKP di rumahnya. Kan dia tinggal bareng, jadi anak angkat," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko kepada detikcom, Kamis (2/9/2021).

Korban dijadikan sebagai anak angkat setelah diambil dari saudara perempuan pelaku. S dan istrinya mengambil anak angkat karena belum memiliki anak kandung sejak awal menikah.

Loading...

"Jadi ini memang anak ini diangkat (sebagai anak) angkat, baru dicabuli di rumah. Istrinya (pelaku) juga tidak tahu, baru tahu setelah ibu kandungnya ngasih tahu," jelas Ario Seno.

Aksi pencabulan itu dilaporkan oleh ibu kandung korban setelah mengetahui anaknya hamil. Saat mengetahui anaknya hamil, ibu korban menginterogasi anaknya dan mengaku dicabuli oleh pelaku.

Polisi lalu menangkap pelaku di Jalan Kargo, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Jumat (13/8) sekitar pukul 16.00 Wita.

"(Pelaku kabur) karena dia tahu ibunya (korban) mau melaporkan. Dia juga baru tahu anak ini hamil, (kemudian) ibunya melaporkan ke kantor polisi, kaburlah dia (pelaku). Makanya kita lidik lama, seminggu, baru terungkap orangnya itu ada di Kargo, di Denpasar," jelas Ario Seno.Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Detiknews

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...