Bapenda Riau Catat Sudah Rp5,7 Miliar Denda Pajak KB yang Dihapuskan

REDAKSIRIAU.CO.ID  PEKANBARU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat sejauh ini sudah Rp5,7 miliar denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman mengungkapkan, angka tersebut dipastikan akan terus bertambah seiring dengan tingginya minat masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak Kendaraan Bermotor (KB) yang diberlakukan hingga 9 November 2021 mendatang.

“Hingga saat ini total kendaraan roda dua yang memanfaatkan pemutihan pajak mencapai 11.573 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyak 4.230 unit,” jelasnya, Jumat, 27 Agustus 2021 di Pekanbaru.

Loading...

Dia menambahkan, untuk kendaraan roda empat total denda pajak yang dihapuskan mencapai Rp4,6 miliar lebih. Sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak Rp1,1 miliar lebih. 

 

Dengan demikian, dijelaskan Herman, sampai saat ini total pendapatan dari pajak pokok kendaraan sudah mencapai Rp17,3 miliar lebih. “Herman, mengimbau kepada masyarakat Riau agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.

Menurutnya, program ini digulirkan untuk membantu wajib pajak yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya. “Untuk semua masyarakat Riau mari kita manfaatkan dengan baik program insentif pajak ini sebelum akhir periodik,” kata Herman. (betuahpos

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...