Terkuak, Selama Enam Tahun Hotman Paris Jalani Hubungan Terlarang dengan Wanita ini

REDAKSIRIAU.CO  Gonjang-ganjing persoalan rumah tangga yang diganggu orang ketiga bisa menimpa siapa saja.


Termasuk pria yang kontroversi yang satu ini.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan sang istri Agustianne Marbun juga sempat dilanda kemelut rumah tangga.


Dalam sebuah video yang beredar viral, Hotman tak canggung-canggung mengatakan, dirinya pernah jadian dengan wanita lain, selama enam tahun.
Padahal saat itu, ia sudah membina rumah tangga dengan Agustianne.

Loading...


Namun, Agustianne memilih untuk bertahan, sehingga rumah tangganya tetap utuh hingga kini.
"Coba dulu begitu saya jadian dengan artis tersebut istri saya gugat cerai, akhirnya kan bisa-bisa istri pertama kan pihak yang kalah kan?" ujar Hotman di video tersebut.


Menurut Hotman, sudah menjadi hal yang wajar jika seorang pria, kecantol dengan wanita lain selain istrinya.


Ia pun membagikan cara agar harta tetap aman, meskipun ada gangguan orang ketiga.
"Pertama dengan pengalaman saya menangani berbagai kasus 30 tahun dan cinta masih bersemi di awal pernikahan, saat beli aset, minimum atas nama berdua. Kalau atas nama berdua, maka si suami tidak akan bisa menjual aset tersebut," lanjutnya.
Beberapa tahun silam, Hotman pernah digosipkan dekat dengan Meriam Belina.
Mobil Ferrari seharga Rp 6 miliar miliknya, sering terlihat berada di depan rumah Meriam.


Namun pada akhirnya mereka justru berselisih, sehingga kedekatan mereka tak berlanjut. (*)
Skak Mat! Hotman Paris Beri Jawaban Menohok Atas Ajakan Fredrich Yunadi ke Advokat Boikot KPK
Sama-sama pengacara flamboyan nan tajir, Fredrich Yunadi dan Hotman Paris rupanya punya persepsi berbeda soal profesi keduanya.


Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi belum lama ini ditangkap oleh KPK.


Bahkan ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan Setnov.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich pun seakan tak terima dan mengaku jika ia mendapat dukungan dari 90.000 advokat.


"Kalau saya dari Peradi yang mempunyai anggota 50.000, teman saya dari KAI 40.000, total udah 90.000 advokat," kata Fredrich.


Selain itu, Fredrich sempat menyatakan jika ia tak bisa dituntut lantaran menjalankan tugasnya.


‎"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ucapnya.


Senin (15/1/2018) siang, penyidik memeriksa Fredrich sebagai‎ tersangka, pasca-ditahan atas kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.


"Iya, FY diperiksa sebagai tersangka di kasus merintangi penyidikan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


Ditemui sebelum pemeriksaan, Fredrich yang menggunakan kaus putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye, masih tidak terima dengan penahanannya.


"Apa yang kalian saksikan ini sudah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka (KPK) sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat," ujarnya.


"Mereka (KPK) tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar berita seolah saya dicari seharian, itu adalah bohong semua. ‎Saya di rumah sakit, kemudian datang dijemput, tidak ada dicari seharian. Jadi harus ingat, saya hanya Imbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu saya minta," sambung Fredrich.


Soal dugaan kecelakaan yang direkayasa, Fredrich kembali menegaskan ‎kecelakaan itu murni dan bukan rekayasa.


"Kecelakaan itu‎ memang asli, di Poliri juga menyatakan ini murni kecelakaan," ucapnya.


Selain menetapkan status tersangka pada Fredrich, penyidik juga mentersangkakan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Fredrich juga diduga mengondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP, sebelum Setya Novanto menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.
Kedua tersangka d

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...