REDAKSIRIAU.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin untuk melakukan penyesuaian harga tes polymerase chain reaction (PCR) dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19.
Dengan diturunkan harga tes PCR diharapkan jumlah orang yang dites akan semakin banyak. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi salam keterangannya melalui kanal Youtube yang di unggah melalui YouTube BPMI Setpres di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 15 Agustus 2021.
“Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini,” kata Jokowi.
Jokowi meminta agar Kemenkes mengatur kembali soal harga untuk tes PCR dari sebelumnya berkisar di harga Rp800 ribuan, menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu untuk sekali PCR.
“Selain itu, yang kita minta hasil PCR-nya juga bisa lebih cepat dan akurat. Dengan waktu maksimal 1×24 jam. Sekarang kita butuh kecepatan,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yakni Rp900.000.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Bertuahpos.com