REDAKSIRIAU.CO.ID Labuhanbatu - Sesosok jasad perempuan paruh baya, ditemukan warga, di Aek Natas, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Jasad tak dikenal ini, ternyata merupakan korban pembunuhan.
Polisi mengungkap peristiwa pembunuhan ini. Pelaku pembunuhan itu ternyata seorang pria paruh baya yang merupakan kekasih gelap korban.
"Tersangka membunuh korban karena tidak terima saat dimintai korban bertanggung jawab atas kehamilannya," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Deni mengatakan peristiwa pembunuhan itu, terjadi pada Rabu (4/8) malam, saat keduanya bertengkar di dalam mobil yang terparkir di pinggir sungai. Sedangkan jasad korban ditemukan warga
Korban pembunuhan merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial NS (49), warga Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut. Sehari-harinya NS berprofesi sebagai pedagang.
Sedangkan tersangka adalah JS (51), warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Seorang wiraswasta yang merupakan kekasih gelap NS.
"Mereka berpacaran. Menjalin hubungan gelap. Masing-masing sudah berumah tangga," ungkap Deni.
Deni mengatakan kronologis peristiwa ini bermula dari permintaan NS kepada JS untuk menemaninya ke Aek Natas, Labura. Tujuannya menemui seorang paranormal untuk meminta pelaris dagangannya.
"Sehari sebelum pembunuhan, korban dan tersangka sempat berpergian bersama ke berbagai tempat dengan menggunakan mobil rental. Esoknya korban kembali meminta tersangka menemaninya ke Aek Natas (40 Km dari Rantauprapat)," sebut Deni.
Saat menunggu tersebut, korban mengatakan dirinya sedang hamil, dan meminta pertanggungjawaban. Hal ini kemudian memicu pertengkaran keduanya yang akhirnya berujung pada pembunuhan.Sesampainya di Aek Natas, paranormal yang dituju ternyata tidak berada ditempat. Keduanya kemudian mencari tempat pemancingan, sembari menunggu kepulangan paranormal.
"Tersangka membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan tali tas milik korban. Setelah tidak bernyawa, korban kemudian digulingkan tersangka ke pinggir sungai, dengan tujuan untuk menghanyutkan," kata Deni.
Setelah membunuh korban, tersangka kemudian menuju ke Negeri Lama ke kediamannya, (berjarak 105 Km dari lokasi kejadian) untuk menyiapkan rencana melarikan diri. Tersangka kemudian pergi ke Aek Nabara dengan tujuan pergi ke Riau menaiki bus antar provinsi
Atas perbuatannya tersangka dijerat polisi dengan pasal 340 Juncto pasal 338 KUPidana. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup."Tersangka ditangkap di sebuah rumah makan, saat menunggu bus antar provinsi yang akan membawanya ke Riau," kata Deni.
Simak juga 'Buang Jasad Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Kakak-Adik di Bekasi Dibekuk!':
Kompas
(eva/eva)