REDAKSIRIAU.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui data penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Terlebih, setelah adanya banyak aduan mengenai penerima PKH yang bukan berasal dari kriteria yang sebenarnya, melainkan dari keluarga kepala desa (Kades) dan lurah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai, penyebab penerima PKH tidak tepat sasaran karena saat ini data penerima bansos ada di masing-masing pemerintah daerah (pemda).
"Data itu ada di pemda, kemudian pemda meminta ke desa atau kelurahan. Kami banyak dikomplain karena itu keluarganya kepala desa, lurah dan sebagainya," kata Risma dikutip dari Kompas TV, Selasa (15/6/2021).
Risma mengungkapkan, saat ini progres pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah mencapai 90 persen.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos PKH?
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kriteria penerima PKH
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Dilansir dari Kontan, PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Sementara, dilansir dari laman Kemensos, penerima PKH ditargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
Kompas