REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Pemprov Riau melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan kebijakan baru tentang kendaraan bermuatan lebih, dilarang melintas menggunakan RoRo Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Bengkalis dan penyeberangan RoRo Sri Junjungan Dumai.
Hal itu dijelaskan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Indra Putrayana melalui Kepala Seksi Operasi Dishub Riau, Suardi didampingi Kepala UPT Wilayah I Penyeberangan, Yasril SH, Rabu 20 Januari 2021.
“Kendaraan tonase 8 ton lebih tidak diizinkan lagi melintas menggunakan penyeberangan RoRo Tanjung Kapal-Dumai,” katanya.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 296/SE/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Penetapan Jumlah Berat Yang Diizinkan/Tonase Kendaraan Angkutan Barang Dan Muatan Pada Lintasan Pelabuhan Penyeberangan Dumai dan Tanjung Kapal.
“Sudah kita sosialisasikan pada November tahun lalu dan sudah dilakukan penindakan hukum terhadap kendaraan bertonase 8 ton lebih pada Desember 2020,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bentuk penindakan yang sudah diberlakukan berupa tilang sebanyak 51 tilang. Dia meminta kepada pengusaha transportasi untuk mematuhi aturan tersebut.
Adapun alasan dibuat aturan tersebut, karena jembatan penyeberangan dan mobile bridge (mb) mampu menahan kekuatan 8 ton dan tidak boleh lebih.
“Awal penegakan hukum sempat diprotes oleh pengusaha dan pemilik transportasi. Setelah dijelaskan mereka mau mengerti. Kita berharap tonase yang menyeberang menggunakan jasa RoRo Tanjung Kapal-Dumai mengikuti aturan tersebut,” tutup Suardi.
bertuahpos