REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Selain menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek media pembelajaran berbasis IT di Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan tersangka mantan Kabid SMA, Hafiz Timtim dan Rahmad Danil, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, tim Kejati Riau saat ini juga mengusut dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer UNBK tingkat SMAN dan SMKN di Dinas tersebut.
Rabu 13 Januari 2021, tim Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2018, Rudyanto. Pantauan di lapangan, Rudyanto tiba di kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 15.57 WIB, Rudyanto belum terlihat turun dari lantai lima Bidang Pidana Khusus tempat pemeriksaan berlangsung.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan terhadap Rudyanto. “Rudyanto dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer UNBK tingkat SMAN dan SMKN di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2018. Saat ini status penanganan perkaranya masih tahap penyelidikan,” ujar Muspidauan.
Lebih lanjut diungkapkannya, pemeriksaan kali ini tidak terkait dengan tersangka Rahmad Daniel dan Hafiz Tim-tim. “Ada dua perkara korupsi yang saat ini diusut tim Kejaksaan Tinggi Riau. Pertama, dugaan korupsi proyek media pembelajaran berbasis IT di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yang saat ini sudah tahap penyidikan dan telah tetapkan dua tersangka.
Yakni mantan Kabid SMA, selaku PPK, Hafiz Timtim dan Rahmad Danil, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau. Perkara kedua yakni tim dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer UNBK tingkat SMAN dan SMKN di Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
Bertuahpos.com