REDAKSIRIAU.CO.ID, KUANTAN SINGINGI – Komisioner KPU Kuansing, Wigati Iswandiari mengatakan pihaknya kini menunggu jika ada paslon yang menggugat hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Kepada bertuahpos.com, Wigati mengatakan secara aturan ada waktu 3×24 jam sejak pleno rekapitulasi jika ada paslon yang ingin menyanggah atau menggugat hasil rekapitulasi ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka, kita menunggu saja. Nanti kalau ada, kita tahunya di MK,” kata Wigati.
Menurut Wigati, pihaknya belum tahu apakah akan ada paslon yang akan mengajukan gugatan. Hanya saja, di berita acara rekapitulasi, ditandatangani oleh semua saksi paslon.
“Di berita acara, semua saksi paslon tanda tangan. Jadi kita tidak tahu kalau ada yang mengajukan gugatan. Itu hak paslon, dan kalau ada, kita tahunya di MK nanti,” pungkas dia.
Bertuahpos.com