Polisi Tangkap Warga Pagelaran Karena Terlibat Perkara Narkotika

REDAKSIRIAU. CO. ID  Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21)  Penyidik Satreskoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa penuntut umum kejari Pringsewu pada Kamis (26/11/20) siang.

Adapun tersangka yang limpahkan adalah Gustomi (28) dan Olan Penatas (26) berikut barang bukti berupa 2 buah linting rokok berisi daun ganja, 1 buah bungkus rokoh berisi biji dan daun ganja kering, serta 2 unit HP yang diterima langsung oleh JPU Sherly Oktarina, SH.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik mengatakan pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pringsewu nomor: B-1668/L8.20/Euh.1/11/2020 bertanggal 23 November 2020 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Loading...

“Diinyatakan berkas perkara P21 setelah melalui penelitian oleh pihak Kejaksaan dan hasil penyidikannya sudang lengkap. Sekarang kedua tersangka sudah kami serahkan maka proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh Kejaksaan sampai ke meja hijau/persidangan,” ungkap kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.kom

Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh tim opsnal pada 1 September 2020 lalu di sebuah warung yang berada di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Hukrim

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...