Kerja di Bank Takut Riba, Kerjaan Lain Belum Ada, Bagaimana Solusinya?

REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Dalam fatwa MUI no 1 tahun 2004, disebutkan bahwa bunga bank haram. Kemudian Yusuf al-Qordhawi, yang merupakan seorang ulama sekaligus Ketua Persatuan Ulama se-Dunia dalam kitabnya: Fawaidul Bunuk Hiya ar-Riba, bunga bank adalah nilai tambah yang ditentukan pembayarannya.

Apabila si peminjam tidak bisa membayar hutangnya kepada orang yang memberi pinjaman, maka jadilah bunga berlipat ganda. Sehingga, bunga bank haram. Namun apabila tidak men-zalimi, boleh.

“Kalau belum ada pengganti pekerjaan lain selain di perbankan, maka ambil saja fatwanya sebagai pegangan sementara. Sampai mendapatkan alternatif pekerjaan lain. Apalagi jika menyebabkan kerusakan lebih besar, lebih baik bertahan. Ini kan berdasarkan kajian Yusuf dari fiqh kontemporer,” kata Ustad Marabona, spesialis kajianriba kepada bertuahpos.com.

Loading...

Menurut sejarah Riba itu sendiri, sudah dikupas hingga sampai ke akar-akarnya oleh Sang Maha Pencipta, Allah SWT. “Ada 4 fase ayat yang turun ke dunia berkenaan dengan riba. Fase pertama di surat Arrum ayat 39. Inilah ayat pertama yang berbicara tentang riba, yang intinya menyangkal dengan keras anggapan kapitalis kafir Qurais. Kalau mau kaya, harus membungakan uang,” jelas lulusan program doktoral Universitas Pasundan Bandung ini.

“Ayat kedua, An nisa 60 1, Allah tegaskan bahwa transkasi riba dzhalim. Maka diawali ayatnya dengan perbuatan zalim. Itu kan merugikan orang, maka berkuranglah pelaku riba di saat itu, namun belum disebut riba haram,” urainya.

“Pada fase tiga, turunlah suratAli Imran 130. Tegas memanggil orang beriman sekaligus menyinggung pelaku riba, janganlah enggkau mendekati riba kata Allah yang berlipat ganda, atau mengambilnya kebanyakan,” ulasnya.

“Kalau pada masa fase ketiga ini yang berlipat ganda tidak boleh. Selama mengambilnya tidak berlebihan, maka boleh. Belum disebut haram. Maka kemudian masuklah masuk fase keempat. Turunlah surat Al Baqarah ayat 275 sampai 279, barulah ada kata-kata haram. Maka dikatakan, kalau pelaku riba kelak di akhirat akan dibangkitkan seperti orang kerasukan setan,” tekan Marabona.

Bertuahpos.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...