REDAKSIRIAU. CO.ID Pekanbaru – Penyidik Polda Riau hingga saat ini belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pencucian uang oleh Kacab Bank Syariah Mandiri. Padahal perkara ini sudah empat tahun diselidiki.
Belum adanya SPDP ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui bertuahpos.com Kamis kemarin (13/2/2020). “Sudah kita cek pada bagian tindak podana khusus, tidak ada SPDP ata perkara itu yang dikirimkan penyidik Polda Riau,” ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan mantan kepala cabang Bank Syariah Mandiri Harapan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, DH, dilaporkan oleh bank tempatnya bekerja atas dugaan melakukan fraud, pencucian uang senilai belasan miliar.
Penipuan diduga dikukan saat menjabat sebagai kepala cabang Bank Syariah Mandiri tahun 2010 hingga 2013. Selama itu, DH diduga menyalurkan pembiayaan menggunakan data nasabah topengan atau fiktif.
Dalam laporan di kepolisian, penyaluran pembiayaan fiktif itu mengalir ke 29 nasabah dengan total Rp 11.435.728.782 dengan potensi kerugian sekitar Rp7.068.387.293.
Angka ini terbilang fantastis ditambah lagi, sudah terjadi selama bertahun-tahun selama DH menjabat.
Kabid Humas Polda Riau, ketika dijabat Guntur Aryo Tedjo, mengatakan DH terancam Pasal 66 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dannPasal 3 dn 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucim uang.
Betuahpos