Pelaku Curanmor Di Inhil Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor berinisial AL (26).

REDAKSIRIAU.CO.ID, INDRAGIRI HILIR - Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/124/XII/RIAU/RES Inhil pada tanggal 03 Desember 2019, pihak Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor, Selasa (3/12/2019).

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, pelaku tersebut adalah seorang lelaki yang berinisial AL (26) warga Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Dalam perkara pencurian sepeda motor (CURANMOR) sebagaimana dimaksud rumusan dalam pasal 362 KUHPidana, pelaku diamankan pada tanggal tiga Desember 2019 pukul 22.00 WIB dijalan H Said Kota Tembilahan," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman.

Loading...

Dari penangkapan tersebut, kata Kaplores menambahkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, BPKB Copy, duah buah kunci kontak dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BM 4075 GC.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil," tegasnya. (Ezy)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...