REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU - Realisasi dalam bentuk fisik pembangunan jalur bebas hambatan (tol) Pekanbaru-Padang dipastikan masih lama. Setakat ini penetapan lokasi (Penlok) belum ditentukan meskipun Kementerian PUPR sudah ajukan permintaan mengenai itu.
Adapun panjang lokasi sesuai dengan yang diminta oleh Kementerian PUPR untuk trase tol tersebut 40 kilometer. Ketentuan Penlok sendiri ditetapkan langsung Gubernur Riau Syamsuar.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Riau Muhammad Amin mengungkapkan, sebelum lahan untuk lintasan tol benar-benar ditetapkan, ada beberapa tahapan proses dilakukan.
Pertama, terhadap pengadaan lahanya. Untuk area yang lebih 5 hektar dalam ketentuan harus pejabat setingkat gubernur yang tetapkan Penloknya.
"Tahapan ini dimulai dengan kelengkap dokumen perencanaan. Kemudian harus ada persiapan, lalu pelaksanaan pengadaan, hingga serah terima lahan dari Pemda ke kementerian terkait," ujar Amin.
Nah, untuk tahapan kelengkapan dokumen perencanaannya sudah dipersiapkan oleh pihak Kementerian PUPR. Dokumen ini berdasarkan hasil survei yang lebih awal sudah dilaksanakan.
Dia menambahkan untuk pengadaan tanah, nantinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang tanahnya masuk dalam ruas tol. Ini adalah tugas dari tim persiapan yang sudah dibentuk untuk turun ke lokasi melakukan sosialisasi.
Selanjutnya barulah dilakukan konsultasi publik. Setelah tahapan ini selesai barulah gubernur bisa melakukan Penlok. Seluruh tahapan tersebut, dijelaskan Amin sedang dalam proses dan tengah dipersiapkan. "Semua ini kami yakini membutuhkan waktu yang lama," ungkapnya.
Bertuahpos