Ditinggal Pergi Istri, Pria Ini Jadikan Anak Kandung sebagai Budak Seks

REDAKSIRIAU. CO.ID Hanya dalam hitungan jam, aparat Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara, berhasil membekuk Tam, pria 37 tahun yang menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks.

 

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (1/8/2019), duda tiga anak itu sempat kabur dari rumah begitu mengetahui perbuatan bejatnya dilaporkan ke polisi pada Rabu pagi, 31 Juli kemarin. 

Loading...

 

Di hadapan penyidik, tersangka yang ditinggal lari istrinya itu mengaku bahwa pemerkosaan yg dilakukan berkali-kali kepada putri sulungnya itu sudah dilakukan selama 6 tahun belakangan sejak anaknya masih berusia 7 tahun.

"Alasan mencabuli menurut pelaku karena sejak 2012 ditinggal pergi istri," kata Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan AKP Abdi Abdullah.

Polisi menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku dengan ancaman 15 tahun penjara. Ganjaran tersebut dapat ditambah sepertiga masa hukuman lantaran pelaku kekerasan seks tersebut dilakukan oleh keluarga korban.

 

Liputan6

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...