PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Abdul Jamal, Kota Pekanbaru kembali menegaskan pungutan uang komite masih diperbolehkan di sekolah tingkat SD dan SMP Kota Pekanbaru.
"Kita juga tidak menghalang, karena dalam aturannya ada," jelasnya Minggu 1 September 2019.
Jamal menerangkan, pungutan uang komite diperbolehkan dengan beberapa persyaratan. Salah satunya atas kepersetujuan orang tua murid.
"Sumbangan dari orang tua itu boleh apabila jumlahnya tidak ditentukan dan tidak dalam rutinitas (berkala)," terangnya.
Untuk itu Jamal meminta, agar orang tua murid langsung menolak apabila keberatan diminta pungutan uang komite dari sekolah.
"Untuk masyarakat saya juga minta lebih pintar, apabila salah langsung saja menolak, jangan diikuti," pungkasnya.
BERTUAHPOS.COM