Kelompok Tani di Meranti Bikin Petisi, Mereka Was-was Kelola Lahan Gambut

REDAKSIRIAU.CO.ID PEKANBARU - Kolompok tani di Kampung Baru, Desa Kepau Baru, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau merasa was-was. Sebab mereka menggantungkan perekonomian keluarga dengan mengelola lahan gambut di wilayah itu. Akhirnya mereka membuat petisi di laman Change.org. Petisi mereka berbunyi, meminta Men LHK, Siti Nurbaya segera mengeluarkan peraturan skema perhutanan sosial di lahan gambut. 

“Sebagai petani di lahan gambut, saya juga ingin sejahtera seperti petani-petani lain di Indonesia, katan Akiat, seorang petani di desa itu. Dia bersama petani-petani lain di kampungnya, melihat peluang perhutanan sosial dan berpikir, kemungkinan lewat program inilah mereka bisa mendapatkan hasil lebih bagus. “Selama ini, lahan gambut hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan swasta,” katanya, seperti ditulis di laman mongabay.co.id.

 



Akiat, Ketua Kelompok Tani Baru Lestari. Kelompok ini ada 328 orang dan mengelola lahan gambut. Selama ini, mereka dihantui perasaan tak menentu. Aspek legalitas kawasan yang mereka kelola belum ada. Mereka masih berjuang mendapatkan legalitas perhutanan sosial melalui skema hutan kemasyarakatan (HKm) di lahan gambut seluas 4.850 hektar.

Hingga kini, belum juga terealisasi. Ketiadaan regulasi yang mengatur perhutanan sosial di gambut menjadi penyebab. “Desember 2017, kami selesaikan dokumen-dokumen persayaratan diusulkan ke menteri di Jakarta. Alhamdulillah, usulan kami lolos verifikasi administrasi. Namun tak kunjung datang tim verifikasi lapangan ke kampung kami,” katanya.

Kalau dibandingkan perusahaan-perusahaan swasta, kata Akiat, wilayah yang mereka usulkan sangat kecil. Dia berharap, segera dapat legalitas HKm. Selama ini, katanya, mereka sangat menggantungkan kehidupan dari kawasan itu. Dia sudah menyerahkan berbagai dokumen untuk mengesahkan HKm mereka, seperti KTP, surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa, dan peta wilayah.

Di sisi lain, Pemprov Riau sudah membentuk sebuah tim terpadu untuk menertibkan lahan ilegal. Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan diantara kriteria lahan ilegal selain tidak mengantongi izin, mereka berada dalam kawasan hutan. 

Sementara terhadap petani-petani rakyat juga akan ditertibkan, dengan cara memberikan kawasan perhutanan sosial untuk bisa dikelola secara baik. "Iya, kan ada banyak cara untuk mereka (petani), seperti TORA dan Perhutanan Sosial," kata Syamsuar kepada BertuahPos.com. 

Boy Even Sembiring, Manajer Kajian Walhi Nasional mengatakan, luas daratan Indonesia 191.944.000 hektar dan laut 327.381.000 hektar. Dari luas daratan itu, 160.850.139, 29 hektar legal untuk investasi setara 30,97% wilayah indonesia. Sebaran izin berada pada 61,07% darat Indonesia, sisanya 13,57% di laut.

Meski begitu, capaian perhutanan sosial meski sudah menunjukkan perbaikan tetapi masih rendah. Hingga Desember 2018, capaian perhutanan sosial 2.504.197,92 hektar dari target 12,7 juta hektar. Angka ini, lebih besar kalau dibandingkan capaian pada era, sebelum Jokowi, seperti Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, 455.838,87 hektar.

Loading...

Betuahpos

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...