REDAKSIRIAU.CO.ID Dua orang emak-emakberhijab berinisial Fr (34) dan Mh (33) dicokok petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim pada Selasa (11/6/2019) lantaran kedapatan menyelundupkan sabu-sabu yang dibungkus kertas alumunium dalam sepatu yang dipakainya.
Saat dibekuk Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, keduanya membawa sabu 527 gram dan 505 gram. Total dari keduanya sabu-sabu yang dibawa dua perempuan itu mencapai 1.032 gram.
"Untuk tersangka Mh membawa 527 gram sedangkan Fr 505 gram keduanya merupakan calon penumpang Lion Air JT 0948 tujuan Batam-Surabaya," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susilo Brata melalui Kabid BKLI Sumarna kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (13/6/2019).
Sumarna mengatakan, penangkapan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Awal penangkapan itu terjadi setelah petugas Avsec mencurigai salah seorang penumpang di Security Check Point 2 (Gate A9) Terminal Keberangkatan Domestik.
Barang bukti sabu-sabu yang disita petugas dari dua penumpang. (istimewa)
"Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik dan bahasa tubuh calon penumpang yang menunjukkan kecemasan serta dengan mencurigai sepatu yang digunakan sangat tebal dan terdapat jahitan. Kami melakukan cek X-ray terhadap sepatu yang digunakan dan terlihat adanya benda yang mencurigakan," tambahnya.
Sumarna menuturkan, dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan membuka jahitan sepatu milik Mh. Dijumpai 1 bungkus plastik di sepatu bagian kanan dan 1 bungkus plastik di sepatu bagian kiri pada masing-masing tersangka.
"Dari hasil pengujian awal dengan alat pendekteksi narkotika, diidentifikasikan barang yang terdapat pada bungkus plastik tersebut merupakan narkoba," pungkasnya.
Diduga, kedua ibu ini dimanfaatkan oleh mafia narkoba untuk menyelundupkan sabu-sabu tersebut.