REDAKSIRIAU.CO.ID, KAMPAR - Terkait pemberitaan pembangunan jembatan dan proyek sumur tahun anggaran 2017 / 2018 di RT 01 RW 02, Dusun Batu Langka Kecil, Desa Batu Langka Kecil, Kec. Kuok, Kabupaten Kampar, pada hari Selasa Kemarin, (14/05/19).
Selanjutnya, Rabu (15/05/19), awak media mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Kampar untuk mencari informasi kebenaran pembangunan Jembatan dan sumur bor di Desa Batu Langka Kecil tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorak Kabupaten.
Inspektur Wilayah I Inspektorat Kabupaten Kampar, H. Muhammad S.Sos, saat dikonfirmasi oleh awak media di salah satu ruangan Inspektorat Kabupaten Kampar mengatakan, "memang tim kami sedang malakukan pemeriksaan. Tetapi laporannya belum masuk, jadi kondisi - kondisi di lapangan belum tahu. Dan ini nanti kami konfirmasi ke tim, atau kepada Kepala Desa yang bersangkutan," jelasnya.
"Sementara itu untuk pembangunan Jembatan dan sumur bor yang ada di Desa Batu Langka Kecil ini, belum kami dapat infromasi secara jelas dari tim. Nanti apapun pekerjaanya bagaimana ini, tahun berapa dilaksanakan dan kondisinya seperti apa kami belum tahu. Selain itu untuk tindaklanjut kedepannya, akan kami kroscek. Bukan kroscek ke lapangan, tentu saya akan memanggil tim kita kondisinya seperti apa di lapangan," terangnya.
Menurut yang disampaikan Kepala Desa Batu Langka Kecil itu sudah ada pemeriksaan, saya belum tahu kondisinya. Karena tim belum menyelesaikan laporannya, nanti berdasarkan laporan yang masuk kita akan kroscek. Apakah ini benar, tentu tim yang lebih tahu. Terakhir kalau ternyata ada indikasi yang merugikan daerah, akan kita tindaklanjuti. Ini prinsip dari pada inspektorat harus begitu, yang inikan betul - betul nanti keuangan dikerjakan sesuai program yang telah dibuat, dan dituangkan dalam APBDes," ujarnya.
Di tempat terpisah, LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Kampar melalui telepon selulernya mengatakan kepada awak media, "kita tahu tugas dan fungsinya inspektorat itu selaku lembaga pemerintah. Yang sangat kita sayangkan, kinerja inspektorat ini persoalan penggunaan anggaran Dana Desa se-Kabupaten Kampar kalau kita lihat kondisi sekarang dengan peran kepedulian masyarakat mengawasi Dana Desa ini kayaknya ada sesuatu yang janggal. Karena mengapa, bentuk kejanggalannya beberapa desa yang di orbitkan teman - teman media ataupun beberapa data yang juga kita peroleh dari Lira bahwasanya Desa itu berperan mengambil alih. Banyak desa yang mengambil alih suatu kegiatan pelaksanan anggaran Desa itu, padahal pengunaan dana desa ini Kepala Desa hanya bersifat pengawasan, pembinaan, dan pemantau" jelasnya.
"Sekarang beda, malah mereka ikut serta berperan selaku pelaksana pada kegiatan anggaran Dana Desa di Desa masing - masing. Yang lucunya Inspektorat Kabupaten Kampar, semua yang menjadi suatu polemik di desa ini sekarang mengarah kepada suatu pembinaan. Kalau dari sudut pandang kita di Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM), itu inspektorat tidak seharusnya seperti itu lagi. Karena kenapa, secara pihak pemerintahan desa tidak ada alasan mereka mengatakan tidak tahu tata cara pelaksanaan anggaran Dana Desa. Sebab tiap tahun mereka melaksanakan kegiatan bimbingan teknis, dan studi banding dimana - mana. Kemudian mereka juga punya pendampingan, punya perencanaan dan lain sebagainya. Disini ada juga keterlibatan peran serta dari tim TP4D Kejari Kampar, jadi sekarang fungsi ini semua tidak bergerak. Kita menilai itu tidak bergerak, hanya sekedar simbol. Inspektorat sendiri dia sudah turun disalah satunya Desa, tapi hasil pemeriksaan itu selalu muncul persoalan. Jadi kita menduga ini ada apa inspektorat Kampar dengan Kepala Desa se-Kabupaten Kampar," tutur Ali Halawa lagi.
Selain itu, "kalau kita pembicaraan persoalan hukum tidak ada alasan pihak inspektorat mengatakan itu bersifat pembinaan. Karena ini sudah menyangkut persoalan ada disitu para Kepala Desa selaku pelaksanan anggaran Dana Desa ini di Kampar dugaan kuat kita bahwasannya ini memang sengaja mereka maraup suatu keuntungan banyak. Seharusnya mereka kalau memang ragu dalam melaksanakan kegiatan, harusnya mereka kordinasi dengan tim pengacara pemerintah melalui Kasi Datun Kejari Kampar.Karena itu salah satunya Jaksa dan pemerintah, boleh Kepala Desa melakukan kordinasi disana. Kalau memang mereka tidak paham, tapi mereka tidak paham. Tidak melakukan itu, berarti menurut yang sudah mereka lakukan itu semuanya sudah benar. Jadi apa alasan pihak Inspektorat itu mengarah suatu pembinaan, apakah ini Inspektorat bisa memberikan suatu jaminan hukum kepada pihak Desa ini tidak melakukan Korupsi. Buktinya sampai sekarang selama masa kepimpinan pak Muhammad ini, mohon maaf satupun Desa tidak ada yang menjadi suatu efek jera. Artinya kita minta kepada Bupati Kampar, ganti itu Kepala Inspektorat dan seluruh jajaranya di auditor. Kalau Kampar ini mau baik, jadi begitu pada intinya. Tetapi kalau memang Kampar ini kita biarkan seperti ini, iya kita kembalikan kepada Bupati Kampar. Karena bagaimanapun pimpinan tertinggi di Kampar ini adalah bapak Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, S.H. Kalau pembicaraan persoalan hukum, kita minta kepada Kajari harus betul - betul serius menangani persoalan hukum dalam menangani masalah anggaran Dana Desa di Kampar ini. Terakhir tanggapan kita terkait masalah pembangunan jembatan dan sumur bor di Desa Batu Langka Kecil, yang dipublikasikan oleh beberapa media online kemarin, diduga kuat mark up fisik. Karena kenapa, perencana awalkan sudah dilakukan. Semua bahan material itukan sudah dihitung pada awalnya, terjadinya segala macam itukan pertanggungjawaban dari pihak pelaksana. Harusnya Kepala Desa selaku pembina, jangan dihalangi suatu jaminan. Bahwasannya pihak pelaksana itu harus bertanggungjawab. Bukan menunggu dulu sudah diberikan orang, baru dia kerjakan. Karena Dana Desa itu bukan untuk orang lain, tetapi untuk masyarakat dia kok," ungkap Bupati Lira Kampar.
Sumber : Medianasional.id (robinson)