REDAKSIRIAU.CO.ID Majelis hakim menunda sidang vonis terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. Sebab ada hakim anggota akan pulang kampung halaman untuk mencoblos pemilu 2019.
"Sedianya hari ini putusan, tapi saya kemarin baru pulang dari Spanyol, kemudian semalam sudah musyawarah, kemarin sedianya putusan akan kami bacakan kurang lebih pukul 16.00 WIB tapi ternyata besok itu pemilu, nyoblos," kata hakim ketua Yanto saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Yanto mengatakan, dua anggota hakim sudah membeli tiket pesawat dengan penerbangan pukul 16.00 WIB. Sedangkan sidang vonis akan dimulai waktu yang sama, sehingga disepakati untuk menunda sidang tersebut.
"Saya tentu permohonan begitu, saya disini dalam penutupan kesimpulan ada dan harapan saya," ucap Idrus Marham sebelum sidang di Pengadilan Tipikor.
"Sehingga tadi saya musyawarah sama JPU dan penasihat hukum saudara, untuk putusan saudara ditunda minggu depan," tutur Yanto.
Sebelum sidang, Idrus Marham berharap majelis hakim memutuskan vonis bebas dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus menyakini tidak bersalah terkait kasus tersebut.
"Saya sebenarnya minta jpu harus berdasarkan fakta dan harus berani membuat terobosan hukum, kalau fakta tidak ada ya tuntut saya bebas dong, itu baru Indonesia negara hukum," imbuh dia.
Menurut Idrus, fakta persidangan tidak membuktikan dirinya bersalah terkait kasus tersebut. Apalagi saksi yang dihadirkan seperti pengusaha Johanes B Kotjo, eks anggota DPR Eni Maulani Saragih, dan Dirut PLN Sofyan Basir disebut dirinya tidak paham proyek itu.
"Pak Sofyan Basir mengatakan ketika pertemuan di rumahnya, itu pun saya memiliki kepentingan dan tujuan yang berbeda Eni dan Kotjo, maka pertemuan itu saya tidak pernah mengatakan PLTU," jelas dia.
Idrus Marham sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sekjen Golkar itu diyakini jaksa pada KPK bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Duit itu, disebut jaksa, diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Uang itu disebut jaksa karena Idrus ingin pencalonan Ketum Golkar menggantikan Setya Novanto. (fai/rvk)