Simpan Sabu di Lipatan Sarung, Pengedar Ini Kena Ringkus

REDAKSIRIAU.CO.ID Menyamar memakai sarung saat akan bertransaksi narkoba, Fadil (41) warga Desa Kemasan RT 04 RW 02 Kecamatan Krian dibekuk Unit Reskrim Polsek Gedangan. Pelaku kepergok petugas yang sedang Patroli Street Crime. Petugas mengantongi nama dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba.

“Pelaku berhasil disergap dan digeledah tubuhnya. Petugas menemukan sabu-sabu di dompet yang diselipkan di lipatan sarung yang dipakainya,” tegas Kanitreskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman Sabtu (6/4/2019).

Dia menambahkan, sebelum ditangkap, pelaku lagaknya sudah mencurigakan sepertinya sedang menunggu seseorang. Oleh anggota diselidiki dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. “Dari penggeledahan pada lipatan sarung pelaku, ada dompet di dalamnya berisi dua plastik klip yang berisi sabu seberat 1.39 gram dan 1,40 gram,” ungkapnya.

Loading...

BACA JUGA:

Petugaspun akhirnya menggelandang tersangka yang kesehariannya jual beli motor bekas ini dengan barang bukti ke Mapolsek Gedangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka berhasil diungkap, barang haram yang diedarkan oleh tersangka selama ini didapatkan dari Madura. Dan saat ini sedang dilakukan pengembangan dari kasus ini. “Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...