1,7 Triliun Temuan BPK di Riau Belum Ditindaklanjuti

REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU - Terungkap, Rp 1,7 triliun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Riau belum ditindaklanjuti, hasil inventarisir Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).

BAP DPD RI menggelar rapat menindaklanjuti temuan BPK di lima pemerintah kota dan kabupaten di Riau, di kantor Gubernur Riau pada Rabu (30/1/2019).

Lima daerah itu yakni Pemkab Siak, Pemkab Bengkalis, Pemkab Indragiri Hulu, Pemko Dumai dan Pemprov Riau.

Dikutip dari pekanbaru.tribunnews.com, Berdasarkan pertemuan tersebut, terungkap sebanyak Rp1,7 triliun temuan BPK tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti pemerintah daerah di Provinsi Riau.

Ketua BAP DPD RI, Gafar Usman usai menggelar pertemuan dengan lima Pemerintah Kota dan Kabupaten di Riau mengatakan, rapat ini untuk mendapatkan pandangan yang komprehensif mengenai permasalahan tersebut temuan BPK yang belum ditindalanjuti Pemda di Riau, karena pihaknya memandang hal ini perlu mengadakan rapat kerja dengan.

"Kita ingin memperoleh informasi sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas obrik guna menjamin bahwa pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang merugikan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai langkah-langkah dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemprov Riau, Pemda di Riau dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK, khususnya yang menyangkut kasus-kasus yang dapat mengakibatkan kerugian negara dan daerah.

"Ini juga dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang APBN maupun dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang keduanya diamanatkan oleh UUD 1945," ujarnya.

Sebab, lanjut Gafar, sesuai dengan kewenangan BAP DPD RI perihal pengawasan, maka Riau salah satu yang menjadi pengawasan pihaknya terkait hasil temuan BPK.

"Tadi kita sudah mendapat satu kesempatan sudah berapa temuan BPK yang ditindaklanjuti. Kemudian yang belum ditindaklanjuti kita minta kepastian kapan bisa diselesaikan. Kemudian kelima daerah itu menyanggupi paling lama ditindaklanjuti Juni tahun ini harus diselesaikan," imbuhnya.

Sementara untuk temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti pihaknya menyiapkan diri kepada daerah untuk mediasi kepada BPK pusat.

Namun itu tentunya harus melampirkan syarat administrasi.

"Misalnya orangnya sudah meninggal, tentu harus ada bukti meninggal, lalu ahli warisnya tidak mampu membayar hasil temuan BPK, tentu harus ada surat keterangan tidak mampu. Sedangkan kalau menyangkut regulasi, lanjut dia, kenapa yang bersangkutan tak sanggup membayar karena ada aturan, pihaknya akan melakukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi input dalam perubahan undang-undang," katanya. 

 

(Riaugreen.com)

Loading...

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...