REDAKSIRIAU.CO.ID Meski Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menyatakan Abdullah Sulaiman menikmati uang korupsi dana hibah Pemprov Riau untuk penelitian bersama ATMA dan UIR senilai Rp2,7 miliar, namun hingga saat ini mantan PR IV Universitas Islam Riau tersebut masih bebas berkeliaran.
Bahkan Abdullah Sulaiman hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Riau sebesar Rp2,8 miliar tahun 2011 dan 2012 tersebut.
Hal ini berbeda dengan nasib yang dialami oleh DR Emrizal, Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli MSi, Sekretaris Panitia. DR Emrizal yang dinilai terbukti menikmati uang sebesar Rp64 juta dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara Said Fhazli yang terbukti hanya menikmati Rp21 juta juga divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Hal ini sebelumnya menjadi pertanyaan Mayandri Suzaman SH, Penasehat Hukum terdakwa Said Fhazli. Kepada bertuahpos.com, Mayandri mengatakan keterlibatan Abdullah Sulaiman tertuang dalam putusan dan pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Amin Ismanto SH MH.
Sementara dalam putusan majelis hakim pada perkara ini, majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan, kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dinikmati oleh Abdullah Sulaiman, sedangkan sisanya dinikmati oleh terdakwa Said Fhazli sebesar Rp21 juta dan DR Emrizal sebesar Rp40 juta, sehingga majelis hakim hanya menghukum terdakwa Said Fhazli membayar uang pengganti sebesar Rp21 juta.
Abdullah Sulaiman yang dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim yang menyatakan Abdullah Sulaiman menikmati uang korupsi sebesar Rp2,7 miliar ini, Kamis (13/9/2018), enggan memberikan komentar. "Udah selesai itu, tak ada masalah," ujarnya berulang-ulang.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Emrizal dan Said Fhazli disebutkan, korupsi ini bermula 8 November 2010, PR IV UIR Abdullah Sulaiman membuat surat ke Gubernur Riau Rusli Zainal perihal mohon bantuan dana penelitian sebesar Rp2,86 miliar. Proposal ini juga melampirkan susunan panitia.
Tanggal 27 Desember 2010 Gubernur memberikan disposisi kepada Sekda Wan Syamsir Yus dengan tulisan programkan hibah sesuai aturan. Kemudian tanggal 20 Juli 2011 Abdullah Sulaiman membuka rekening tabungan Simpeda pada Bank Riau Kepri atas nama PR IV UIR QQ Abdulllah Sulaiman. Tujuannya untuk menerima dana hibah Pemprov Riau tersebut.
Tanggal 2 November 2011 ditandatangani perjanjian hibah antara Pemprov Riau diwakili Sekda Wan Shamsir Yus dan Abdullah Sulaiman dari UIR. Tanggal 22 November masul dana sebesar Rp1 miliar ke rekening Abdullah Sulaiman tersebut dan tanggal 6 November 2012 cair sebesar Rp1,8 miliar.
Kemudian tanggal 8 Maret 2013 Ketua Tim Penelitian Abdullah Sulaiman bersama Said Fhazli membuat laporan pertanggunhjawabannke Pemprov Riau. Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan terungkap bahwa sebagian besar bukti-bukti tersebut fiktif dan kegiatan penelitian tersebut juga fiktif.***(bpc17)