Aktivis Desak RKUHP Beri Pengecualian Bagi Tindakan Aborsi karena Pemerkosaan dan Indikasi Medis

REDAKSIRIAU.CO.ID Aliansi Nasional Reformasi KUHP masih terus berupaya memasukkan pengecualian pelaksanaan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, saat acara Media Briefing: Jangan Hukum Korban Perkosaan, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2018). ICJR merupakan salah satu lembaga bagian dari aliansi tersebut.

"Aliansi Nasional Reformasi KUHP terus mendorong pemerintah dan DPR yang membahas RKUHP, untuk menghilangkan kriminalisasi aborsi untuk indikasi medis dan pemerkosaan, dan yang tidak spesifik mengkriminalisasi perempuan," ujar Maidina.

Loading...

Maidina menyebutkan bahwa saat ini pengecualian aborsi yang ada dalam RKUHP hanya berlaku bagi dokter yang melakukan.

Jika tidak ada pengecualian bagi perempuan korban pemerkosaan, kasus serupa yang menimpa gadis korban pemerkosaan berinisial WA (15) di Jambi akan terus berulang.

WA mengaborsi kandungan hasil persetubuhan dengan pelaku, yang merupakan kakaknya sendiri, AR (18). Akibatnya, WA divonis 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Sungai Buluh, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sayangnya, pasal ini bukan termasuk pasal dengan tingkat urgensi yang tinggi. Akibatnya, upaya yang dapat mereka lakukan untuk memperjuangkan pengecualian tersebut pun terbatas.

 

"Jadi pembahasannya kita (hanya) terus aktif memberikan masukan kepada pemerintah, sayangnya ini tidak masuk demanding issue yang akan dibahas dengan DPR dan pemerintah," urainya lagi.

Perlu diketahui, WA ditahan karena melakukan aborsi dan dijerat dengan Pasal 77 A ayat 1 juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini, korban sudah berada di rumah aman. Kasusnya pun sudah ditangguhkan dan kuasa hukum sedang meminta banding serta menunggu putusan pengadilan.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...