Ternyata Ini Pemuda Pemerkosa Anak Dibawah Umur

REDAKSIRIAU.CO, MERANTI - Pada Sabtu (07/07/2018) sekira pukul 18.00 wib di Jalan Abdul hamid Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dlm rumusan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 ttg perlindungan anak.

 

Pelaku tersebut berinisial MUA alias Amar (22) warga Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Meranti.

Loading...

 

Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra membenarkan kejadian tersebut diketahui anggota Polsek Merbau dari informasi dari masyarakat sekira pukul 17.00 wib, bahwa diduga ada nya seseorang yang melarikan anak di bawah umur.

 

Mendapat informasi tersebut Personil Polsek Merbau melakukan pengecekan kebenarannya dan ternyata memang benar telah terjadi pelarian anak di bawah umur.

 

Menurut keterangan korban, perbuatan persetubuhan sudah 7 kali dilakukan selama tahun 2018 dan terakhir. Terjadi persetubuhan pada tanggal 30 juni 2018 sekira pukul 00:30 wib disalah satu rumah kosong yang berada di Jalan Abdul Hamid Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti. 

 

 

RIAUGREEN.COM

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...