REDAKSIRIAU.CO DGW dan RI, sepasang suami Istri ini, tega menjual anak mereka yang cacat kepada Yuz, pria hidung belang seharga Rp 200 ribu.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Gusti Maychandra Lesmana, S.Ik, M.H melalui Kasat reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Mulyo Hartomo, S.Ik berjanji akan tetap memproses kasus suami istri jual anak dan pemerkosaan hingga disidangkan di pengadilan.
Kasus tersebut terjadi tanggal 3 Maret 2018 di kampung Reda Wano, Desa Lele Maya, Kecamatan Wewewa Timur, SBD.
Apalagi hal itu menimpa pada anak yang kurang normal.
Kini kedua tersangka yakni DGW (suami), Yuz (pelaku pemerkosaan) ditahan di polres Sumba Barat.
Sedangkan tersangka RI (istri) dikenakan wajib lapor karena memiliki anak usia 5 bulan.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Gusti Maychandra Lesmanaz S,IK, MH melalui Kasatreskrim Polres Sumba Barat, Iptu Mulyo Hartomo, S.IK, di ruang kerjanya, Selasa (27/3/2018).
Kasat reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban adalah anak kurang normal akibat menderita kecelakaan lalu lintas semasa kecil.
Perbuatan itu bermula dari pelaku Yus mengatakan kepada RI, kalau dia sudah lama tidak makan daging, dan RI menjawab ada.
Dalam perbincangan lebih lanjut, Yuz menyerahkan uang Rp 200.00 kepara DGW suami RI.
Selanjutnya DGW meminta istrinya RI menjemput korban yang sedang menonton tak jauh dari rumahnya.
Sesampai rumah, RI terlebih dahulu masuk kedalam rumahnya terus ke kamarnya dan kemudian keluar.
RI meminta korban masuk mengambil uang di dalam kamarnya untuk belanja di kios.
Ternyata Yuz selaku pelaku sudah berada didalam kamar sehingga begitu korban masuk langsung membekap dan memperkosanya.
Perbuatan itu kemudian dilaporkan keluarga ke Polres Sumba Barat.(Pos Kupang/Petrus Piter)
Teribunpekanbaru.com