Pemeriksaan terkait PKPI di Polda Metro, Ini Penjelasan Komisioner KPU

REDAKSIRIAU.CO Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Ada 25 pertanyaan, utamanya tentang kapasitas saya memberikan keterangan atau penjelasan yang kemudian diliput media itu," ujar Hasyim di Mapolda Metro Jaya, Kamis 31 Mei

Menurut dia, penjelasannya kepada media mengenai situasi saat itu terkait PKPI, dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU, bukan pribadi. Semua yang disampaikan itupun sudah menjadi putusan atau kebijakan KPU sehingga diketahui anggota KPU lainnya, termasuk ketua.

Loading...

Dia menyampaikan penjelasan itu kepada media, karena dalam UU Pemilu sudah menjadi kewajiban KPU menyampaikan segala informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu. Apalagi, konteksnya saat itu menjawab pertanyaan awak media atau wartawan.

"Saat ada pertanyaan seperti itu seorang pejabat publik, dalam hal ini KPU wajib hukumnya memberikan penjelasan atau informasi perkembangan itu," kata Hasyim.

Sejauh ini, beber dia, memang sudah ada komunikasi dengan pihak PKPI meski tak secara langsung. Namun, terkait upaya damai itu semua bergantung lada PKPI selaku pelapor.

"Kalau ketemu tidak. Komunikasi ada. (Damai) Tergantung yang melaporkan," pungkas Hasyim.

Liputan6

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...