REDAKSIRIAU.CO, Perbuatan tak terpuji terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang. Seorang sopir angkot Syahril (30), warga Dusun Karya, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang memperkosa seorang remaja, Kamis (20/4) sekira pukul 16.00 WIB
Parahnya, pelaku melakukan perbuatan bejat itu di depan istrinya sendiri bernama Junita (45). Junita tidak berusaha melarang atau mencegah saat suaminya memperkosa, sebut saja namanya Melati (18). Malah, Junita seperti merestui aksi bejat suaminya.
"Pelaku memperkosa korban di dalam kendaraan disaksikan istrinya yang pada saat itu juga ada di dalamnya. Namun istri pelaku melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas kita," kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo.
Adapun kronologis kejadiannya, korban hendak pergi ke Kota Kuala Simpang dengan menumpang mobil angkot yang disopiri oleh tersangka. Selama dalam perjalanan, penumpang sepi dan tersangka sempat melancarkan rayuannya, namun korban tidak menanggapinya.
Bahkan, istri tersangka yaitu Junita juga ikut merayu agar mau ikut mengantarkan penumpang lainnya tujuan Seumadam. Akhirnya, korban pun mengikuti kemauan pelaku. Setelah mengantar semua penumpang, mereka kembali ke Kuala Simpang.
"Di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku memberhentikan mobilnya coba merabahi tubuh korban. Lalu korban melawan dan pelaku menjalankan kembali mobilnya. Namun sekitar 500 meter pelaku berhenti dan langsung memperkosa korban dengan kendaraan masih hidup mesin," jelasnya.
Usai diperkosa yang dibantu oleh istrinya, lalu angkot melanjutkan perjalanan. Namun karena korban syok dan ketakutan. Kemudian korban melarikan dengan cara melompat dari mobil di perbukitan Seumadam.
"Lalu korban membuat laporan ke Polsek Kejuruan Muda," jelasnya.
Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. Hanya membutuhkan waktu 4 jam dari kejadian, polisi berhasil menangkap tersangka di rumah anak tirinya di Gampong Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuat perlawanan petugas dengan sebilah parang. Sehingga polisi harus berjibaku untuk menangkap pelaku, hingga seorang anggota polisi mengalami luka di bagian pipi dan kepala.
"Anggota kita juga terluka, namun tidak parah, petugas membelah diri karena pelaku menggunakan parang. Sementara tersangka lain yaitu istri pelaku melarikan diri," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari kasus tersebut berupa celana jeans, celana dalam dengan bercak darah, sebilah parang, satu motor jenis bebek BL 6308 UN untuk melarikan diri dan satu unit mobil angkot/jumbo BL 7322 UA yang digunakan pelaku.