REDAKSIRIAU.CO, Oknum kepala sekolah di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial KL (56), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.
Sebelumnya, KL dilaporkan enam siswinya yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria paruh baya tersebut. Penetapan sebagai tersangka itu, dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara maraton kepada enam korban dan empat saksi.
Adapun modus yang digunakan tersangka untuk memperdayai korban adalah dengan mengiming-imingi dengan sejumlah fasilitas yang menggiurkan.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, iming-iming yang diberikan tersangka kepada para korbannya bisa dibilang beragam. Mulai ditawari baju, sepatu, membuka tenaga dalam dan cakra.
Bahkan, yang paling menggiurkan, ada yang ditawari disekolahkan hingga kuliah. Namun, syarat yang diajukan cukup berat. Yakni harus mau tinggal dengan oknum kasek cabul itu.
"Iming-iming yang ditawarkan kepada korban berbeda satu dengan lainnya. Ada yang dibelikan sepatu, ada yang sampai akan dibiayai kuliah," kata Ujung dilansir laman Jawapos, Sabtu (10/3/2018).
Ujung menjelaskan, iming-iming ini sudah bisa masuk ke dalam jeratan hukum. Pasalnya, pelaku berupaya untuk melancarkan tipu daya dan merayu korbannya.
Kepada tersangka, dijerat dengan pasal 82 (1) juncto 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak di bawah umur. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
sumber: rakyatku.