REDAKSIRIAU.CO, Setelah melalui proses penyidikan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, menyatakan lengkap, berkas perkara Korupsi, dari mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar dan Bendaharanya, akan langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, dari kedua tersangka tersebut, merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana pemotongan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan SPPD fiktif di Dishut Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2014 dan 2015 silam.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan kepada Senuju.com Selasa (13/3/2018) pagi, kedua tersangka dan barang bukti, dari kedua tersangka korupsi tersebut, akan langsung diserahkan kepada JPU, karena berkas sudah dinyatakan lengkap.
"Kedua tersangka masing-masing diduga telah melakukan korupsi anggaran senilai senilai Rp3,6 miliar. Mereka adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar periode tahun 2014-2015 berinisial MS dan seorang tersangka lainnya berinisial DG, yang merupakan bendaharanya," jelas Gidion.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara Rp3,6 miliar
Dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Gidion.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kedua tersangka korupsi kasus tindak pidana korupsi dana pemotongan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan SPPD fiktif di Dishut Kabupaten Kampar, yang telah ditahan Polda Riau, pada Senin (26/2/2018) yang lalu.