Warga Desa Tanah Merah Keluhkan Pungutan Liar Pembuatan Sertifikat Tanah

Ilustrasi/Int

REDAKSIRIAU.CO - Sejumlah masyarakat di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau mengeluhkan dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Ketua RT setempat terkait penyerahan sertifikat tanah yang seharusnya diterima warga secara gratis. 

Merekapun mempertanyakan program pemerintah daerah yang telah menentukan bahwa pembuatan sertifikat tanah yang digratiskan.

"Kasihan masyarakat disini. Mereka harus bayar jika ingin mengambil sertifikat tanah milik mereka. Inikah sebenarnya gratis yang diserahkan pemerintah melalui perangkat desa dan dilanjutkan kepada Ketua RT," sebut salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan melalui sambungan selulernya. Senin (26/2/2018). 

Loading...

Dia juga mengatakan bahwa pengambilan sertifikat tanah tersebut dipatok mulai dari Rp70.000 hingga Rp100.000. 

Sementara itu, Sekdes Tanah Merah, Zulfadli melalui sambungan selulernya, Selasa (27/2/2018) mengatanan bahwa pungli terhadap penyerahan 1517 lembar sertifikat tanah tersebut tidak dibenarkan. 

"Itu (dipungut uang, red) tidak dibenarkan. Kami sudah mewanti-wanti dan mengimbau kepada pihak RT untuk tidak lakukan pungli," sebutnya. 

Dia juga mengatakan bahwa pihak mereka telah melakukan musyawarah sebelum melakukan penyerahan sertifikat tanah tersebut kepada pihak kecamatan, kepolisian dan BPD.

"Sekali lagi kami tidak membenarkan adanya digaan pungli itu. Kami mengharapkan kepada seluruh pihak RT jangan melakukan pungli, karena pugli itu tidak dibenarkan," tukasnya. (rls)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...