Sabu-sabu 835 Gram Dan 36 Butir Ekstasi Disita Dari Warga Bengkalis

REDAKSIRIAU.CO, DUMAI - Aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 835 gram dan 36 butir pil ekstasi di pintu masuk pelabuhan penumpang milik Pelindo Dumai.

Kepala KPPBC Dumai Andhang Nugroho didampingi Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, mengatakan penggagalan itu berkat kerja keras petugas yang berada di pintu masuk para penumpang kapal di Pelabuhan Penumpang Pelindo Dumai.

"Kita mengamankan seorang tersangka DF (30) warga Bengkalis. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 835 gram sabu-sabu dan 36 butir pil ekstasi," katanya dalam memberikan keterangan resmi kepada awak media di Dumai.

Loading...

Kronologi pengungkapannya sendiri, kata dia, petugas yang sedang jaga meminta kepada tersangka DF agar memasukkan tas bawaannya ke dalam mesin X-Ray guna pemeriksaan. Hasilnya, menemukan barang mencurigakan di dalam tas pelaku.

"Begitu tas milik tersangka masuk mesin x-ray terdapat benda mencurigakan. Setelah itu petugas kita memeriksa secara mendalam dan benar ditemukan diduga serbuk kristal dan butiran pil ekstasi dari dalam tas milik tersangka," jelasnya, Rabu (17/1/18).

Setelah menemukan barang bukti berupa narkotika, kata Andhang, petugasnya yang berada di pintu masuk pelabuhan penumpang Pelindo Dumai langsung menghubungi Polres Dumai, guna proses pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka kita amankan dan langsung kita serahkan ke Polres Dumai. Kami berharap dari hasil pengembangan bisa berhasil menemukan tersangka lainnya dalam kasus ini," ungkap Andhang dihadapan awak media. 

 

riaugreen

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...