Berhasil Ditangkap, Begini Alat Transportasi Pembawa Barang Ilegal

REDAKSIRIAU.CO - Para pelaku pembawa barang-barang ilegal yang dikabarkan marak beraksi selama ini memang telah banyak membuat keresahan di kalangan masyarakat.

Berbagai macam cara yang mereka lakukan untuk melancarkan aksi mereka dalam mengangkut barang yang tidak memiliki surat-surat resmi tersebut.

Seperti yang terjadi dalam bulan Desember 2017 ini, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah melakukan penegahan kapal yang membawa barang ilegal sebanyak tiga kali.

Loading...

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DJBC Kepri, Jalan Jendral Ahmad Yani, Meral, Tanjung Balai Karimun, Jumat (8/12/2017).

Rusman Hadi menyebut selama Desember 2017, Bea dan Cukai telah menegah tiga kapal yang membawa barang selundupan (ilegal) yang berasal dari Malaysia.

“Ada tiga penindakan yang dilakukan teman-teman di lapangan selama Desember ini,” ucapnya.

Penindakan pertama terhadap Kapal KM Sidy Karya 2 yang membawa 659 ballpress beserta 5 orang ABK dan 1 nakhoda pada 2 Desember 2017.

Kemudian pada 4 Desember, kembali menegah KM Sakinah Jaya, yang bermuatan 1.000 ballpress beserta 8 orang ABK dan nakhoda.

Selanjutnya, 6 Desember 2017, Bea dan Cukai kembali menangkap sebuah speed boat tanpa nama berwarna biru tua yang membawa sekitar 30 karton. Karton-karton tersebut berisi barang elektronik berupa handphone, smart watch, remote control, flash disk, dan aksesoris handphone.

Dari kapal tersebut, diamankan lima orang ABK dan nakhoda. Kapal tersebut bertolak dari Singapura menuju Tanjungsamak tanpa dilengkapi dokumen.

“Teman-teman untuk mendapat kapal speed boat ini, harus kejar-kejaran selama enam jam,” ujar Rusman Hadi.

Speed boat tersebut sudah lama menjadi incaran. Tapi, speed boat tersebut memiliki lima mesin 300 PK sehingga selalu lolos dari pengejaran.

“Ini berkat Kuasa Tuhan juga, kita berhasil menangkap enam jam terjadi kejar-kejaran di laut,” ujarnya.

 

(batamnews.co.id)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...