REDAKSIRIAU.CO, KEPRI - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Yunan Harjaka dkk dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri oleh Kuasa Hukum Mohammad Nashihan.
Dalam laporan bernomor Dumas/38/XI/2017/Tipikor tanggal 16 November 2017 tersebut, Yunan diduga menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Nashihan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi asuransi Bumi Asri Jaya (BAJ).
Infonya, Nashihan sendiri kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sayangnya, hingga kini Kejati Kepri belum berhasil 'menciduk'. Kejaksaan pun dianggap bak seperti 'macan ompong’. Berbanding terbalik dengan penanganan tersangka lainnya yakni Jaksa Syafei.
Menyikapi hal tersebut, pengamat kejaksaan, Fajar Trio Winarko mendesak agar intelijen korps Adhyaksa untuk optimal mencari keberadaan Nashihan.
Fajar pun mempertanyakan keseriusan kejaksaan untuk menangani kasus tersebut secara tuntas. "Kejaksaan Agung kan punya peralatan sadap dan pelacakan DPO paling canggih, harusnya mudah untuk mencari tersangka tersebut," kata Fajar di Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.
Apalagi, lanjut dia, status DPO itu disematkan lantaran orang tersebut mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut suatu perkara pidana.
Karena itu, Fajar mengimbau kejaksaan membatasi ruang gerak dan hak hukum tersangka tersebut. "Tersangka sudah berada dalam posisi yang tidak menghiraukan tertib hukum yang berlaku atasnya, dengan kata lain DPO sudah menihilkan proses hukum."
Yang jadi pertanyaan Fajar adalah, sudah sejauh mana langkah kejaksaan untuk mengejar Nashihan. "Apakah sudah berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, pencekalan melalui Imigrasi dan optimalisasi kinerja intelijen kejaksaan itu sendiri," ujarnya.
Jika hanya baru menyematkan status DPO tanpa action yang jelas, Fajar bilang, "Kejaksaan seperti macan ompong, garang dengan anak buah sendiri, tapi melempem ketika berhadapan dengan tersangka dari luar institusi," tandasnya.
Asal tahu saja, perkara Nashihan bermula dari sengketa Perdata Pemkot Batam dengan PT BAJ terkait besaran premi yang harus dikembalikan kepada pegawai Pemkot setelah Pemkot Batam membatalkan kerjasama dengan BAJ. Pemkot Batam diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) M Syafei dari Kejaksaan Negeri Batam. Sedangkan BAJ diwakili kuasa hukumnya Nashihan.
Nashihan sendiri merupakan aktor kunci yang mengetahui rencana pengembalian uang premi sebanyak Rp 55 miliar kepada pegawai. Uang itu lalu disimpan di rekening bersama kuasa hukum BAJ dan JPN, namun JPN akhirnya mengembalikan uang tersebut ke kuasa hukum BAJ atas seijin Pemkot Batam. Penyimpanan uang itu dipandang Kajati Kepri sebagai tindak pidana. Nashihan dan Syafei lalu dijadikan tersangka kasus korupsi. (Rls)