Pembunuh Anggota TNI di Indragiri Hilir Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa yang hanya bisa tertunduk diam saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati.
REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI yang terjadi beberapa waktu yang lalu, akhirnya terdakwa M. Tamsir Bin Nurung, dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Ari Sopandi, SH dan Frederic Daniel Tobing, SH, dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
 
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan korban Musaini, di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa, (5/12/2017). 
 
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko, SH, MH, Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH, Hakim Anggota, Andi Graha, SH, dan Panitera, Muflikh Fauzan Asbar SH. 
 
Terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum, Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi, SH. Tampak hadir memantau jalannya sidang adalah Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, SH, MH, Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL Ari Kartika Bakti, S.IK, Kasdim 0314/Indragiri Hilir Mayor Inf. Suratno, dan Perwira dari Polres Indragiri Hilir dan Kodim 0314/Indragiri Hilir.
 
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan fakta - fakta yang terungkap dalam persidang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja dan direncanakan, merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP. 
 
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa adalah terdakwa dengan sengaja telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban, korban adalah anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas, perbuatan terdakwa telah menyebabkan keresahan di tengah - tengah masyarakat dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
 
Menanggapi tuntutan JPU, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukum. 
 
Atas permintaan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memberi waktu selama seminggu untuk penyusunan nota pembelaan. Sidang ditunda sampai hari Senin, tanggal 11 Desember 2017, dengan jadwal pembacaan nota pembelaan.
 
Untuk pengamanan sidang ini, Polres Indragiri Hilir menurunkan Personel Pengamanan Lintas Fungsi sebanyak 64 orang, dipimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Maison, SH, didampingi Kasat Sabhara AKP Sutono, HS, serta dibantu oleh Personel POM I/3 - 2 Tembilahan dan Provos Kodim 0314/Indragiri Hilir. (ezy)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...