Jelang Pilkada Inhil, Hanya 6 Parpol Yang Lakukan Perbaikan Dokumen Pendaftaran

Ilustrasi/Int

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau hanya menerima enam (6) dari empat belas (14) dokumen perbaikan pendaftaran dari partai politik (Parpol).

Artinya masih ada delapan (8) parpol yang tidak melakukan perbaikan dokumen pendaftaran dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Inhil, yaitu pada hari Jumat (1/12/2017) pukul 24.00 WIB.

Devisi Teknis KPU Inhil M. Dong, menuturkan, Parpol yang telah melakukan perbaikan yaitu, PPP, PSI, Perindo, Gerindra, Garuda, dan Hanura sedangkan sisanya tidak melakukan perbaikan dokumen pendaftaran.

Loading...

“8 partai lainnya tidak menyerahkan dokumen perbaikan. Kedelapan partai tersebut memang sudah memenuhi batas minimal 616 keanggotaan pada saat verifikasi administrasi,” sebutnya.

Setelah, kata M. Dong, walaupun tidak menyerahkan dokumen perbaikan, tetap bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual karena sudah memenuhi batas minimal keanggotaan.

“Demikian juga PPP, PSI, dan Perindo sebenarnya sudah memenuhi batas minimal namun tetap melakukan perbaikan dokumen keaggotaan memperbaiki data keamggotaan yang TMS pada saat verifikasi administrasi,” ulasnya.

Sedangkan Gerindra, Hanura, dan Garuda memang harus menyerahkan dokumen perbaikan karena pada saat verifikasi administrasi belum memenuhi batas minimal keanggotaan.

Selanjutnya berkas dokumen perbaikan ke 6 parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi, untuk PPP, PSI dan Perindo sudah bisa dipastikan lolos verifikasi administrasi karena pada saat verifikasi administrasi tahap pertama sudah memenuhi batas minimal keanggotaan.

“Sedangkan Gerindra, Hanura, dan Garuda sangat tergantung kepada verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilakukan tim sipol KPU Inhil,” katanya.

Bila hasil verifikasi administrasi perbaikan bisa memenuhi batas minimal 616 keanggotaan maka bisa dilanjutkan ke verifikasi faktual.

“Tapi bila tidak memenuhi batas minimal keanggotaan, maka partai politik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hasil verifikasi administrasinya sehingga tidak bisa dilanjutkan ke verifikasi administrasi atau dinyatakan tidak lolos verifikasi di kabupaten Inhil,” paparnya.

Tapi meskipun ada partai yang tidak lolos verifikasi di Kabupaten Inhil, tapi partai tersebut bisa memenuhi ketentuan lolos verifikasi di 75% Kabupaten/kota di Riau (8 kabupaten/kota), partai tersebut tetap dinyatakan lolos verifikasi di provinsi Riau. (ezy)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...