REDAKSIRIAU.CO - Kasus perceraian di Inhil tergolong masih cukup tinggi. Data Pengadilan Agama Tembilahan mencatat per Oktober saja, kasus perceraian sebanyak 247 perkara. Demikian dijelaskan Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Muliyamah, melalui Petugas Informasi Hendri Kurniawan. Dia menyebutkan kasus perkara perceraian di tahun 2017 ini tercatat setiap bulan dengan persenan sebanyak 80% banding 20%.
"Kasus perceraian itu setiap bulannya ada, yang paling banyak mengajukan (mengugat) perceraian itu perempuan," katanya di Kator Pengadilan Agama Tembilahan, Kamis (23/11/2017).
Lanjutnya, di tahun ini, sesuai yang tercatat dalam rekapan pengadilan, kasus perceraian di Inhil tercatat dengan gugatan tersandungnya perekonomian keluarga. "Kasus dominan karna kurang nya perekonomian, ada juga yang tidak mempunyai keturunan, alias salah satu dari keluarga ada yang mandul," jelasnya.
Dia mengatakan di bulan Oktober sebanyak 63 perkara yang mendonasi perceraian telah di selesaikan. Namun di bulan ini ada sebanyak 77 perkara lagi yang baru akan diselesaikan, dan sisa perkara di bulan oktober masih ada 107. "Seluruh perkara ini akan di selesaikan bulan November ini, dengan persyaratan dan prosedurnya harus di lengkapi," katanya.
Sejauh ini, untuk kasus perkara yang mengatagorikan izin poligami ada 2 perkara, dan untuk cerai talak terdapat 16 perkara yang di ajukan suami (laki-laki). Sedangkan kasus cerai gugatan terdapat sebanyak 58 gugatan yang di ajukan istri (perempuan). Untuk di ketahui, yang mengajukan perkara usia dibawah 35 tahun.
Sumber : bertuahpos.com