Pengacara Setya Novanto Berpeluang Terseret Pidana

REDAKSIRIAU.CO - Pengacara Setya Novanto alias Setnov, Fredrich Yunadi, berpeluang terseret pidana. Dia dinilai merintangi penyidikan. Sejauh ini, Fredrich banyak memberikan keterangan yang menuai kekesalan warga dan pakar hukum. Sebab, dianggap membabi buta melakukan pembelaan.

Pakar Hukum Pidana UMI, Prof Hambali Thalib, mengatakan, bisa saja pengacara Setnov itu dikenakan Pasal 21 UU Tipikor. Dianggap menghalangi dan menjadi dalang penyembunyian intelektual kepada tersangka.

Pasal 21 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Terkait niat Fredrich Yunadi yang hendak menuntut KPK ke pengadilan internasional, Hambali menilai, langkah itu over kapasistas sebagai lawyer.

Loading...

Namun, Setnov mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis, 16 November malam, sehingga KPK melakukan pembantaran penahanan di RSCM Jakarta.

"Strategi KPK sangat bagus, apalagi Setnov ini sangat licik orangnya," imbuh mantan Direktur Program Pascasarjana (PPs) UMI ini.
Strategi KPK itu dinilai jitu. Pengawasan Setnov selama dirawat di RSCM di bawah kendali KPK. Termasuk para dokter dan segala aktivitas penanganan medisnya.

"Dikhawatirkan di situ, jangan sampai dimanipulasi dengan ada indikasi gegar otak, yang kemudian harus membawa Setnov keluar negeri," beber Hambali.

Meski begitu, dia percaya dokter tidak sembarang mengeluarkan keputusan. Apalagi mereka punya sumpah dan kode etik.

Selain fokus terhadap proses hukum Setnov, KPK juga tetap akan mempertimbangkan pengaduan masyarakat terkait tuduhan obstruction of justice kepada kuasa hukum Setnov Fredrich Yunadi yang dilaporkan koalisi masyarakat sipil antikorupsi.

Menurut dia, pengaduan itu perlu ditindaklanjuti agar upaya menghalangi pemberantasan korupsi tidak terjadi kemudian.

"Ancaman hukumannya cukup berat, 3-12 tahun. Jadi ini (obstruction of justice) tindak pidana yang serius dan KPK tentu akan mempelajari hal tersebut," ungkapnya.

Yunadi diadukan ke KPK lantaran dianggap mengulur-ulur pemeriksaan Setnov sebagai tersangka kasus KTP-el dengan menggunakan dasar argumen hukum yang tidak relevan.

Bukan hanya itu, indikasi adanya sejumlah pihak yang sengaja menyembunyikan Setnov selama pencarian KPK juga bakal ditelusuri.

Setidaknya, pihak-pihak yang diketahui bersama Setnov berpotensi dimintai keterangan. Salah satunya kontributor Metro TV Hilman Mattauch. Hilman dipastikan mengetahui posisi Setnov sebelum insiden kecelakaan terjadi.

Sebagai catatan, Hilman sebenarnya pernah dipecat oleh Metro TV pada Juni 2016 lalu. Namun, dia diakui kembali sebagai jurnalis Metro TV pada tahun yang sama.

Fredrich menuturkan, Setnov selama dia jenguk selalu tidur. Tidak ada seorang pun yang berani membangunkan kliennya. Termasuk dokter.

Dia enggan membeberkan lebih lanjut bagaimana kesehatan kliennya. Termasuk luka yang mulanya dia katakan sebesar bakpao. Fredrich berkilah, keterangan kesehatan Setnov akan disampaikan pihak rumah sakit. (gun-jpg/Fajaronline)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...