Trauma Mendalam, Remaja yang Diarak dan Ditelanjangi Ketua RT dan Warga

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA apolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, perempuan yang diarak dan ditelanjangi ketua RT dan warga mengalami trauma mendalam. MA, inisial perempuan itu, tidak mau keluar rumah dan menolak bertemu dengan siapa pun. "Masih trauma, enggak mau bertemu siapa-siapa," ujar Sabilul saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2017). Sabilul mengatakan, saat ini MA ditempatkan di safe house. MA didampingi tim psikiater hingga kondisi kejiwaanya kembali normal. "Kami dampingi terus, ya. Kami datangkan psikiater untuk mengobati traumanya itu. Sebab, kan, dia sampai enggak mau bertemu orang juga, berat itu," kata Sabilul. Baca juga: Kronologi Pasangan Kekasih Diarak, Dianiaya, hingga Ditelanjangi Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N. G adalah Ketua RW 003 dan T merupakan Ketua RT 007 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Menurut Sabilul, T merupakan orang pertama yang menggerebek dan memobilisasi massa. Baca juga: Warga yang Arak dan Telanjangi Pasangan di Cikupa Bisa Kena Pidana Sabilul menambahkan, G selaku ketua RW diduga terlibat menganiaya R dan MA. Dia melakukan itu beserta empat pelaku lain. "Perannya ini yang mengikat, kan, ada di video itu yang memegang tangan perempuan itu, ada peran juga yang memegang, ada yang memukul, ada yang ikut membuka pakaian," kata Sabilul. Baca juga: Pasangan Kekasih Korban Penggerebekan Berencana Menikah Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...