Mirisnya lagi, para pelaku pemerkosaan itu tidak lain adalah rekan sepermainannya sendiri dengan modus menjebak korban dengan meminum minuman jenis tuak.
Ada empat pelaku yang masih berusia 17 tahun dilaporkan ke kepolisian setempat. Saat ini, keempat pelaku telah meringkuk di penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo menjelaskan, ?kasus pemerkosaan bermula ketika korban yang tinggal di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dijemput temannya yang berinisial TM pada Sabtu malam, 21 Oktober 2017.
Korban dibawa ke desa sebelah dan diajak ke warung tuak. Di sana, korban dicekoki minuman tradisional beralkohol itu, sehingga mabuk. Karena TM juga mabuk, selanjutnya TM menghubungi pelaku berinisial KH untuk mengantarkan AP pulang ke rumahnya.
"Ternyata, KH tidak mengantarkan korban, malah diajak ke kebun sawit samping kantor camat," kata Guntur, Senin sore, 23 Oktober 2017.
Di sana, sudah ada tiga rekan pelaku MA, FA, dan As. Di samping kantor camat itu, korban digilir dan direnggut kegadisannya. Korban baru diperbolehkan pulang oleh keempat pelaku ini pada dini hari, serta dibiarkan berjalan kaki sendirian.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan malam pahit yang dialaminya kepada orangtua. Kejadian ini langsung dilaporkan orangtua korban ke Polsek Tambusai. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
"Para pelaku ditangkap 22 Oktober 2017 di rumahnya masing-masing dan langsung ditahan," kata Guntur.
Dalam kasus pemerkosaan ini, penyidik menjadikan sehelai celana jeans biru, sehelai baju warna pink, celana dalam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Korban juga divisum dan dinyatakan terdapat kerusakan pada alat kelaminnya.