Alasan Pelaku Melakukan Aksi Cabul terhadap Anak Tirinya

REDAKSIRIAU.CO, Aksi Bejat Papa Muda Cabuli Anak Tiri Oleh Arfandi IbrahimReza Efendi pada 10 Nov 2017, 14:02 WIB Liputan6.com, Tapanuli Selatan - Sungguh bejat aksi yang dilakukan Suharmanto, warga Desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja, Kabupaten Padang Lawas, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Setelah menikahi seorang janda, SH, berusia 31 tahun, lelaki perantauan dari Pulau Jawa ini malah meniduri anak tirinya, PSE. Parahnya lagi, aksi bejat yang dilakukan pria 23 tahun itu terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun sudah dilakukan 11 kali. Terkuaknya aksi pencabulan pada Sabtu, 14 Oktober 2017, lalu saat pihak keluarga merasa curiga dengan perilaku korban ketika berada di kediaman ayah kandungnya, di Desa Ujung Batu, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. BACA JUGA Kisah SIM 'Alam Gaib' yang Bikin Bingung Resepsi Berakhir, Bagaimana Perasaan Kahiyang Ayu dan Bobby? 1.000 Lebih Warga Minta Dievakuasi dari Tembagapura Melihat gelagatnya tersebut, pihak keluarga pun kemudian menginterogasi korban. Saat itulah, korban pun mengaku telah ditiduri Suharmanto. Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian membawa PSE untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel. Tak berselang lama, petugas pun akhirnya membekuk pelaku. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel Iptu Happy Margowati Suyono mengatakan, pencabulan terjadi sejak korban berusia 12 tahun. Aksi cabul itu mulai dilakukan pelaku saat istrinya yakni ibu korban, SH, melahirkan anak dari buah cintanya dengan pelaku. Bukannya mengurusi istrinya yang baru melahirkan, Suharmanto malah meniduri anak tirinya. Usai meniduri korban, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan aksi cabulnya itu kepada orang lain. "Mendapat ancaman, korban ketakutan. Pelaku berulang kali meniduri korban. Pelaku nikah sama ibu korban pada 2015 lalu," kata Happy, Jumat (10/11/2017). Simak video pilihan berikut ini: 1 of 3 Alasan Pelaku Melakukan Aksi Cabul terhadap Anak Tirinya Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari) Kepada petugas, Suharmanto mengaku jika tindakan yang dilakukannya terhadap anak tirinya atas dasar suka sama suka. Hal ini terjadi lantaran keduanya sering berkomunikasi hingga membuat keduanya pun saling jatuh cinta. Bahkan, pelaku mengaku, dalam kurun waktu 1 tahun setengah, mereka menjalin hubungan pacaran. "Itu pengakuan pelaku. Karena status inilah, pelaku kian sering meniduri korban," terang Happy. Atas perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 81 subs 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Sistem Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, Suharmanto mengaku kedekatan antara dirinya dan korban berawal dari tingkah korban kepada dirinya. Kala itu, korban mengirimkan pesan singkat ke nomornya melalui ponsel tetangganya. "Awalnya aku enggak tahu kalau yang SMS dengan kata-kata sayang itu adalah anak tiriku. Aku baru tahu setelah kutelpon nomornya, dan yang punya nomor bilang kalau HP-nya dipinjam anakku," dia menerangkan. Mengetahui kalau selama ini anak tirinya yang berkomunikasi, Suharmanto mendatangi PSE untuk menanyakan tujuan SMS tersebut. Saat itu, PSE disebut mengaku kalau dirinya jatuh cinta kepadanya. Mendengar pernyataan anak tirinya, Suharmanto kemudian mengatakan dirinya juga jatuh cinta hingga keduanya disebut resmi pacaran hingga berujung melakukan persetubuhan. "Suka sama suka, enggak ada paksaan," ujarnya. Saking cintanya dengan PSE, Suharmanto berencana menikahi anak tirinya. Apalagi diakuinya, saat ini hubungan antara dirinya dan ibu PSE sedang retak. "Setelah kuceraikan istriku, mau kunikahi dia bang," aku Suharmanto.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...