Pelaku Sodomi Bocah Kelas Dua SD Diringkus Polisi
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - AM (23) ditangkap polisi karena tuduhan telah melakukan pelecehan seksual sodomi kepada anak di bawah umur.
Warga Kayu Aro, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini melakukan praktik sodomi kepasa bocah yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar itu pada akhir pekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, menjekaskan pada Jumat (20/10) kemarin, sekitar pukul 07.00 WIB tersangka AM mendapati orang tua anak berangkat bekerja.
Pelaku setelah itu menghampiri korban yang ketika itu sedang tidur. Pelaku kemudian membangunkan korban dan memaksanya untuk melepas pakaian. Ketika itu korbanpun menangis lalu disodomi.
Korban melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya. Hingga kemudian kasus itu masuk dalam laporan polisi. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan," katanya. (bpc3)
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...