Apotek Tak Berizin Wajib Urus Baru Buka

bpc8

PEKANBARU - Pasca temuan beberapa apotek di Kota Pekanbaru yang tidak memiliki izin, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menegaskan apotek-apotek tersebut dikenakan sanksi penutupan.

Seperti yang diutarakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru, Helda Suryani Munir, Senin (25/9/2017), apotek tersebut akan tutup hingga pemiliknya selesai mengurus izin.

Ditemui disela-sela kegiatan di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, kepada bertuahpos.com Helda menjelaskan saat razia Dinkes Pekanbaru telah menginformasikan kepada pemilik apotek untuk mengurus administrasi perizinannya.

Loading...

"Sebelum buka, mereka wajib mengantongi izin," tegas Helda.

Sementara untuk beberapa klinik gigi yang berlatarkan bukan dokter gigi, Helda menjelaskan Dinkes Pekanbaru akan berkoordinasi dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

"Kami akan berkoordinasi dengan PDGI sejauh apa tindakan yang akan dilakukan," tuturnya.

Seperti yang diketahui, beberapa hari lalu Dinkes Pekanbaru telah melakukan razia ke beberapa apotek dan klinik gigi. Dari temuan ditemukan beberapa apotek yang tidak mengantongi izin, serta klinik gigi yang bukan berlatarkan dokter gigi.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...