Permintaan itu ia sampaikan dengan tujuan agar tidak mengganggu ketentraman masyarakat terlebih lagi disaat umat muslim khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir yang nantinya akan melaksanakan ibadah puasa dan sholat di malam harinya.
"Para pelaku-pelaku petasan ini sangat mengganggu ketentraman masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan nantinya, masyarakat tentu butuh konsentrasi dan ketentraman dalam menjalankan ibadah puasa," sebut aktivis Masyarakat Peduli Indragiri Hilir, Fahruddin, Jumat (19/5/2017).
Oleh karena itu, katanya lagi, saya sangat mengharapkan pihak berwajib dan pihak Satpol PP yang berkompoten terhadap ketentraman masyarakat harus menindak hal-hal yang dinilai meresahkan masyarakat, salah satunya petasan. Kalaupun tidak bisa menghilangkan, minimal meminimalisir peredaran petasan.
"Permasalahnya tidak ada perda yang mengatur masalah petasan di Indragiri Hilir ini, sehingga pihak terkait kesulitan menanganinya karena tidak memiliki kewenangan dalam menindak lanjuti hal tersebut," paparnya.
Selain itu, Oyonk juga meminta permasalagan petasan ini juga disikapi oleh camat dan lurah.
"Karena ini sudah menjadi tugas dan kewenangan Lurah atau camat setempat untuk mengadakan pendekatan persuasif kepada masyarakatnya yang memiliki, baik memperjual belikan maupun yang menggunakan petasan untuk tidak memperjual belikan atau membunyikannya," tukasnya.