Jelang Ramadhan, Kedapatan Pedagang Penimbun Sembako Akan di Tindak

REDAKSIRIAU. CO, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau akan menindak penimbun bahan pokok untuk keperluan jelang Ramadan dan Idul Fitri 1438 Hijriah nanti. "Menimbun lalu harga naik, ini pelanggaran hukum. Ini bisa masuk tindak pidana ekonomi dan pergudangan," kata Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol John Isir Rabu (10/5/2017). Hal itu dikatakannya usai rapat koirdinasi tim satuan tugas pangan yang telah terbentuk. Koordinasi dilakukan dengan pemangku kepentingan dalam pengendalian pangan. Diantaranya Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Pertamina, dan Badan Urusan Logistik Riau. Hal tersebut dilakukan untuk bisa memetakan akar masalah karena selalu terjadi kenaikan setiap tahun. Pada kesempatan itu dinas ketahanan pangan memastikan Bulan Ramadan ini lagi panen di provinsi pemasok pangan Riau. Seperti diketahui bahan pangan Riau dipasok 75 persen dari provinsi tetangga. Hasil rapat koordinasi pemangku kepentingan sepakat membentuk Tim Pengendalian Bahan Pokok Masyarakat Lancang Kuning 2017. "Kegiatannya pemantauan ketersediaan bahan dan keterjangkauan harga pasar-pasar yang jadi rujukan. Jika ada keluhan masyarakat akan dilempar ke tim lalu melakukan operasi pasar. Kalau penimbunan, kami polda akan menindak, ada sub satgas tindak dan penegakan hukum," ungkapnya. Kepada pengusaha di Bulan Ramadhan dia mengimbau bahwa momentum ambil untung boleh, tapi jangan ambil untung besar sekaligus menimbulkan dampak lain. Karena bahan pokok khususnya komiditas pertanian, peternakan, industri seperti gula, beras, jagung, dan lainnya ditentukan pemerintah. "Jadi ini terkait ketahanan pangan dan keamanan pangan, poskonya di Direskrimsus Polda Riau .(ol/bpc8).

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...