REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi untuk sementara ini memilih tidak berkomentar banyak terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Mohon maaf untuk saat ini saya tidak bisa banyak berkomentar," katanya usai apel Hardiknasi di kantor Gubernur Riau. Selasa (2/5/2017).
Namun demikian, dia menegaskan bahwa apapun bentuk aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, itu tetap akan menjadi landasan pijakan bagi Pemprov Riau dalam menjalankan aturan kepegawaian.
"Saya belum pelajari, dan saya belum tahu apa isinya," tambahnya.
Namun demikian dia menegaskan, pada prinsipnya, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu hendaknya tidak memberatkan, tapi harus mempermudah, mempercepat dan mempermurah segala bentuk urusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, dulu memang ada wacana untuk mengurangi jumlah abdi negara hingga 1 juta PNS.