Miliki Ganja Dalam Rokok, Iwa K Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

REDAKSIRIAU. CO, PEKANBARU- Iwa Kusuma atau biasa disapa Iwa K pelopor lagu rap di Indonesia ditahan aparat kepolisian. Iwa K terbukti memiliki tiga batang rokok diduga dicampur ganja seberat 4,04 gram. Saat ini Iwa K masih berada di Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Status Iwa K juga masih sebagai saksi. Seperti dilansir dari detik Kanit Reserse Narkoba Polres Soekarno Hatta Kompol Martua Raja Silonga, Minggu (30/4/2017). "Status IK belum ada peningkatan (ke tersangka)," sebutnya, Minggu (30/04/2017). Meski demikian Iwa K tidak dibolehkan pulang. Sebab masih menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terhadap rokok yang diduga bercampur ganja. "Masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor atas bb (barang bukti),” ujar Martua. Sebagai informasi Iwa K diamankan polisi yang mendapat laporan dari petugas Bandara Soetta. Iwa K diketahui memiliki tiga batang rokok diduga dicampur ganja seberat 4,04 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan Iwa K mendapatkan barang Haram tersebut dari rekannya berinisial Y yang masih diburu polisi. Iwa K mengaku mengkonsumsi ganja baru dua bulan terakhir. (dtk/bpc2)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...